Perguruan Diponegoro Kisaran

Sekolah Bisa Cetak Ijazah Elektronik, Apa Saja Syaratnya?

Sekolah Bisa Cetak Ijazah Elektronik, Apa Saja Syaratnya?

Klik gambar untuk membuka tautan

Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan memberlakukan kebijakan baru berupa ijazah elektronik. Artinya, sekolah kini diperbolehkan mencetak ijazah sendiri dalam bentuk digital, tanpa harus menunggu kiriman dari pemerintah pusat seperti sebelumnya. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mempercepat proses administrasi sekolah, memudahkan siswa dalam mendapatkan dokumen kelulusan mereka, serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital. Dengan begitu, lulusan sekolah bisa mengakses ijazahnya lebih cepat dan menyimpannya secara lebih aman. Namun tidak semua sekolah bisa langsung menggunakan sistem ini. Hanya sekolah yang sudah terakreditasi dan tercatat resmi di Kemendikdasmen yang diizinkan mencetak ijazah elektronik. Selain itu, sekolah harus memiliki operator dapodik (data pokok pendidikan) yang aktif dan mengikuti seluruh prosedur teknis yang sudah ditentukan pemerintah. Proses pencetakan ijazah juga dilakukan lewat sistem resmi yang telah disiapkan, sehingga setiap ijazah tetap memiliki nomor seri dan pengamanan data yang terintegrasi. Semua ini dilakukan agar kualitas dan keabsahan ijazah tetap terjaga meskipun dicetak langsung oleh pihak sekolah. Alasan utama penerapan sistem ini adalah untuk mengurangi risiko pemalsuan ijazah yang masih sering terjadi. Dengan ijazah elektronik, pemerintah menambahkan sistem keamanan seperti kode QR, tanda tangan digital, dan pengesahan langsung dari sistem pusat. Hal ini akan memudahkan pihak universitas atau perusahaan dalam mengecek keaslian ijazah tanpa harus meragukan sumbernya

← Back to Artikel

oasis, oasistogel, oasistogel wap, oasistogel login, slot online

slotgacor , slotonline, primegroup, prime engine

slotgacor , slotonline, oasistogel, oasistogel wap, oasistogel login