Artikel

Perguruan Diponegoro Kisaran

Kejari Kudus Undang 78 Mitra SPPG, BGN Tegaskan Bukan Terkait Program MBG

Kejari Kudus Undang 78 Mitra SPPG, BGN Tegaskan Bukan Terkait Program MBG

Kejaksaan Negeri Kudus mengundang sebanyak 78 mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Pemanggilan tersebut sempat memunculkan berbagai spekulasi mengenai keterkaitannya dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menanggapi hal itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa proses yang dilakukan Kejari Kudus bukan merupakan penyelidikan terhadap Program MBG secara umum. BGN menjelaskan bahwa pemanggilan hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang bersifat spesifik dan tidak mencerminkan pelaksanaan program secara nasional.

BGN juga memastikan operasional SPPG di berbagai daerah tetap berjalan normal. Program Makan Bergizi Gratis terus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan layanan kepada para penerima manfaat tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Di sisi lain, Kejari Kudus menyatakan pemanggilan para mitra dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan informasi dan klarifikasi. Langkah tersebut bertujuan memperoleh data yang dibutuhkan guna mengungkap dugaan tindak pidana secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BGN menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan siap memberikan dukungan apabila diperlukan. Lembaga tersebut juga menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan Program MBG.

Pemerintah berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa kasus yang sedang ditangani berkaitan dengan keseluruhan Program MBG. Seluruh proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sementara layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

← Kembali ke daftar artikel