Artikel

Perguruan Diponegoro Kisaran

Istana Siapkan Klasifikasi Dapur MBG Kelas A, B, dan C, Skema Insentif Akan Dibedakan

Istana Siapkan Klasifikasi Dapur MBG Kelas A, B, dan C, Skema Insentif Akan Dibedakan

Pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penerapan sistem klasifikasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke dalam tiga kategori, yakni Kelas A, Kelas B, dan Kelas C.

Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem yang lebih adil dan proporsional dalam pemberian insentif kepada pengelola dapur MBG. Selama ini, besaran insentif relatif seragam meskipun kapasitas pelayanan antar-dapur berbeda cukup signifikan.

Dalam skema baru, penentuan kelas akan mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti jumlah penerima manfaat yang dilayani, kapasitas produksi makanan, kualitas layanan, kepatuhan terhadap standar operasional, serta kesiapan infrastruktur pendukung.

Dapur dengan kapasitas besar dan kemampuan melayani lebih banyak penerima manfaat berpotensi masuk kategori Kelas A. Sementara dapur dengan skala layanan menengah dan kecil akan ditempatkan pada kategori Kelas B atau C sesuai hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah.

Pemerintah menilai pendekatan tersebut dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran sekaligus mendorong pengelola dapur untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan. Selain kuantitas penerima manfaat, aspek mutu makanan, keamanan pangan, kebersihan, dan tata kelola juga akan menjadi faktor penilaian utama.

Kebijakan ini juga sejalan dengan arah baru pelaksanaan MBG yang kini lebih menekankan kualitas layanan dibanding sekadar perluasan jumlah penerima. Pemerintah berharap sistem klasifikasi dapat menciptakan standar yang lebih jelas sekaligus menjadi instrumen evaluasi kinerja setiap dapur.

← Kembali ke daftar artikel